Selasa, 28 April 2015

Kajian Kitab Tafsir : Al Asas fi al-Tafsir karya Sa'id Hawa



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Tafsir dari masa ke masa perkembangannya sangat pesat. Bermula pada zaman para sahabat hingga abad modern karya berupa tafsir semakin banyak dilahirkan para cendekiawan muslim. Perkembangan ini dipicu atas kesadaran umat muslim terhadap perkembangan literature ilmu di masa itu. Sehingga , tafsir dianggap sebagai salah satu icon penting dalam peradaban Islam.
Pada masa Islam klasik , dapat diakui bahwa para ulama banyak melahirkan tafsir – tafsir besar. Bahkan hingga sekarang , karya – karya tersebut masih bisa dijumpai dan dinikmati oleh seluruh umat muslim di seluruh penjuru. Di sisi lain, perkembangan tafsir di era modern juga tidak kalah penting. Jika diperhatikan ,para ulama kontemporer juga masih produktif dalam menyusun tafsir. Kemajuan ini diawalai dengan lahirnya pemikiran baru dari Mohammad abduh dengan tafsirnya al- Manar. dari sinilah kemudian muncul mufassir – mufassir modern yang karya –karyanya juga tidak kalah jika disbanding dengan tafsir klasik.
Salah satu tafsir modern yang mencuat di kalangan masyarakat itu adalah  al- Asas fi Tafsir karya Sa’id Hawa. Tafsir yang dikenal dengan tafsir sufistik ini menjadi salah satu karya yang mewarnai perkembangan tafsir di zaman yang semakin berkembangn tersebut. Dengan Pemikiran dan usaha Sa’id Hawwa dalam menyusun tafsir ini menunjukkan kegigihan ulama modern dalam mengungkap makna ayat – ayat al Quran. Sehingga, penulis mencoba dan berusaha menyajikan gambaran bagaimana Sa’id Hawwa menuangkan pemikirannya dalam al Asas fi Tafsir tersebut.  

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sejarah kehidupan Sa’id Hawwa ?
2.      Bagaimana latar belakang penulisan al Asas fii tafsir ini ? apa saja pokok – pokok isi yang terkandung dalam al Asas fii Tafsir ?
3.      Bagaimana orientasi pemikiran Sa’id Hawwa terhadap penyusunan al Asas fii Tafsir ? Bagaimana contoh penafsirannya ?

C.    Tujuan
1.      Untuk menjelaskan bagaimana perjalanan hidup Sa’id Hawwa dan Perannya dalam perkembangan dunia Islam.
2.      Untuk mengetahui latar belakang dan pokok – pokok yang terkandung dalam al Asas fii tafsir.
3.      Menjelaskan orientasi pemikiran  Sa’id Hawwa dalam menyusun al Asas Fi Tafsir dan menjelaskan contoh penafsirannya.















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Biografi Said Hawwa[1]
Said Hawwa lahir di kota Hammah, Suriah, tahun 1935. Ayahnya bernama  Muhammad Dib Hawwa dan Ibunya Arrabiyah Althaisy. Ibunya meninggal ketika ia berusia dua tahun. Ayahnya dinilai sangat pandai menanamkan nilai – nilai yang ingin diajarkan kepada putra – putrinya.
Sa’id Hawwa hidup dalam keluarga yang sederhana. Ketika ia belajar di bangku SD beliau pernah putus sekolah. Tetapi kemudian ia dimasukkan ke sekolah malam untuk mendapatkan ijazah. Setelah lulus dan mendapat ijazah Sekolah Dasar kemudian melanjutkan ke SMP Ibnu Rusyd. Tahun pertama beliau pindah ke SMP Abdul Fidaa’ ,tetapi kembali lagi ke SMP Ibnu Rusyd sampai lulus. Disinilah beliau belajar dari Syaikh Muhammad al – Hammid ,seorang guru pelajaran pendidikan agama. Beliau sering mendatangi ceramah – ceramah sang guru di masjid Sultan. Berguru kepada Syekh al Hammid banyak memberi warna dalam kehidupan Sa’id.
Setelah lulus SMP ,Sa’id melanjutkan ke SMU. Pada masa itu di sekolah – sekolah banyak dipengaruhi partai politik. Sejak saat itu Sa’id baru mendengar tentang Ikhwanul Muslimin, sehinga pada akhir tahun kelas satu Sa’id mulai bergabung ke dalam kelompok Ikhwanul Muslimin. Dari gerakan Ikhwan , beliau mulai banyak berkiprah dalam ceramah ceramah di masjid –masjid, juga di kota maupun di desa. Beliau juga sering menyampaikan orasi di setiap demonstrasi dan menyebarkan fikrah Ikhwanul Muslimin di berbagai Daerah. Kepandaian Sa’id membawa keberhasilan dalam menembus ke beberapa daerah di kalangan Sosialis, yang kebanyakan partai lain sulit untuk menembus. Sehingga , dimasa itu pergerakan semakin tersebar di beberapa daerah.
Setelah lulus dari SMU, Sa’id Hawwa melanjutkan ke Fakultas Syariah di Damaskus pada tahun 1956, dan lulus pada tahun 1961. Setelah lulus dari Universitas Damaskus , beliau konsentrasi mengajar di beberapa sekolah agama. Ia juga masih sering mengisi ceramah di masjid- masjid  dan kuliah dibeberapa Negara. Saat itu Said Hawwa juga mulai mendekati tasawuf. Ia banyak belajar dari beberapa guru ,seperti  Syekh al – Hasyimy  ketua Tariqah ad Darqaawiyah, Syekh Ghayalini ketua Tariqah Naqsyabandiyah yang sempat ia ikuti, dan keluar karena bertentangan dengan pemahamannya.
Sa’id Hawwa dikenal rajin menjalankan ajaran agama. Selain itu , sejak duduk di bangku SMP Sa’id sudah banyak menghabiskan buku – buku karangan cendekiawan untuk dipelajarinya. Seperti karya Aristoteles , Karya Plato, Nietzsche , juga buku – buku tasawwuf dan akhlaq. Salah satu yang paling berpengaruh adalah al – Ihyaa’ karya al –Ghazali. Ketika itu melihat kondisi keluarganya yang pas –pas dan tidak memungkinkan untuk membeli semua buku tersebut, maka ia menyalurkan hobi membacanya di perpustakaan umum kotanya yaitu di Masjid al  Madfan.  Ketekunannya mengantarkan Sa’id juga banyak melahirkan karya tulisan yang sekarang banyak diminati umat muslim.
Said Hawwa menjadi pemimpin Besar Ikhwanul muslimin baik Nasional maupun Internasional. Beliau giat melakukan gerakan misionaris Islam ke berbagai daerah melalui ceramah-ceramah di masjid, termasuk daerah tempat tinggalnya.  Pada saat Suriah memanas karena ancaman pembunuhan pimpinan Ikhwan, pada tahun 1966 beliau juga sempat pindah ke Saudi selama lima tahun. Disana beliau mengajar di beberapa madrasah, sampai kembali ke Suriah lagi tahun 1972 . Sejak itu ,Beliau banyak terlibat dalam beberapa pergolakan dan kerusuhan,  akibatnya beliau pernah dipenjara pada tahun 1973. Di dalam penjara , Sa’id juga masih produktif dalam menyusun tulisan dan menghasilkan Tafsir Al Asas Fii Tafsir sampai beliau keluar pada tahun 1978. Setelah keluar dari penjara, Sa’id hawwa melanjutkan perlawatannya ke beberapa Negara, seperti Amman, Yordania dan Negara arab lainnya. Di sana beliau juga mengisi ceramah – ceramah agama , menghadiri pertemuan – pertemuan dengan para aktifis Islam dan produktif menyusun beberapa karya.
Di antara karya – karya Sa’id Hawwa adalah[2] :
1.      Al Asas Fii Tafsir
2.      Tarbiyatuna ar Ruhiyah
3.      Jundullah Tsaqafatan wa Akhlaqan
4.      Silsilaha al Ushul ats- Tsalatsah
5.      Allahu Jalla Jalaaluhu
6.      Al Islam
7.       Asas Fii Qawa’idul Ma’rifah,
8.       dan sebagainya.
Beberapa tahun , Sa’id Hawwa bergelut dengan penyakit akhirnya beliau meninggal pada tahun 9 Maret tahun 1989. Sa’id dikabarkan meninggal di Rumah Sakit Islam Amman, dan dimakamkan di pemakaman Shahab di Amman bagian Selatan.

B.     Seputar Kitab al-Asas fi al-Tafsir.
Kitab ini merupakan seri dari karya Said Hawwa yang bertema al-Asas fi al-Manhaj. Ke-semua seri adalah al-Asas fi al-Tafsir, al-Asas fi al-Sunnah wa fiqhiha, dan al-Asas fi Qawaid lima’rifah wa dlawabith al-Fahm li an-Nuhsus. Masing-masing membahas pemahaman dasar tentang al-Qur’an, sunnah, dan kaedah untuk memahami kedua nash tersebut.
Asas yang dimaksudkan oleh Said Hawwa adalah pemahaman yang cermat terhadap kitab Allah. Hasil yang diharapkan dari tafsir ini adalah pemahaman terhadap keimanan secara dalam dan keharusan untuk melaksanakan apa saja yang telah menjadi kewajiban.[3]
Selain memberikan pemahaman tentang dasar al-Qur’an, sunnah dan kaedah untuk memahaminya, adalah bertujuan menyuguhkan pemahaman dasar tentang tauhid, fikih, sampai suluk, dan asas dasar dari cara pandang seorang muslim terhadap masalah kekinian. Akan tetapi tuturnya, para pengkaji kitab ini tidak bisa mencari bahasan yang lebih dari asas-asas cabang ilmu terebut, hanya saja kadang beliau sempat menyinggung bahasan yang lebih.[4]
Dalam tiga bagian kitab ini ada kupasan terkait sebab pertikaian umat muslim mengenai perbedaan i’tiqad dan menggiring pada i’tiqad yang benar dengan petunjuk yang jelas, beserta kupasan segala yang terkait perselisihan para mujtahid dengan hujjah-hujjahnya.[5]
Ada pemaparan hal baru yang menjadi ciri dari tafsir ini. Ia menawarkan teori atau metode baru berkenaan munasabah susunan al-Qur’an untuk mengungkap rahasia-rahasia keterkaitannya, yaitu membagi ayat-ayat atas dasar keterkaitan antar ayat dalam satu bagian dan keterkaitan bagian-bagian ini terhadap bagian-bagian yang lain dari al-Qur’an hingga membentuk sebuah kesatuan al-Qur’an (al-Wahdah al-Qur’aniyah).
Hal ini bisa dilihat pada penjelasan hubungan surat al-Baqarah dengan tujuh surat setelahnya (Ali Imran, an-Nisa’, al-Maidah, al-An’am, al-A’raf, al-Anfal, al-Bara’ah). Said Hawwa mengatakan ada keterkaitan berupa penjelasan lanjut tentang ayat surat al-Baqarah di dalam ketujuh surat itu. Surat al-baqarah yang dimulai dengan bunyi ayat (الم) hingga ( وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ ) ialah memiliki kaitan dengan surat Ali Imran yang berawal ayat (الم) dan di akhir surat berbunyi ( لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ), keduanya bicara “orang-orang yang beruntung”. Said Hawwa menyebutnya sebagai rincian penjelasan atas surat al-Baqarah, (atau di dalam skripsi Rahman Abdika yang berjudul Konsep Munasabah dalam Tafsir al-Asas fi al-Tafsir menerjemahkan surat al-Baqarah sebagai poros pemikiran dari ketujuh surat setelahnya[6]). Begitu pula pada tujuh surat selanjutnya yang menunjukkan bahwa tujuh surat itu merupakan rincian penjelasan atas surat al-Baqarah. Lebih mudahnya bisa dilihat dari tabel di bawah ini.
Bunyi ayat al-Baqarah

Bunyi ayat awal surat:
( الم(  ...
... وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Þ
Surat Ali Imran
 ( الم(  ...
... لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Bicara orang-orang yang beruntung
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Þ
Surat al-Nisa’
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ
Bicara pengambaan kepada Tuhan
 وَمَا يُضِلُّ بِهِ إِلَّا الْفَاسِقِينَ
الَّذِينَ يَنْقُضُونَ عَهْدَ اللَّهِ مِنْ بَعْدِ مِيثَاقِهِ 
Þ
Surat al-Maidah
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
Bicara tentang janji yang harus dipenuhi
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
Þ
Surat al-An’am
وَهُوَ ...
... وَهُوَ الَّذِي جَعَلَكُمْ خَلَائِفَ
Bicara tentang segala yang ada di semesta ada ciptaan Allah
فَمَنْ تَبِعَ هُدَايَ فَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
Þ
Surat al-A’raf
اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ
Bicara tentang perintah mengikuti apa yang diturunkan Allah
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ ...
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ
Þ
Surat al-Anfal
يَسْأَلُونَكَ ...
Þ
Surat at-Taubah
Bicara tentang perang

Sebenarnya para ulama pernah menyinggung masalah ini, namun cuma isyarat yang diberikan sehingga Said Hawwa berupaya untuk memaparkannya. Pekerjaan ini pun memberi banyak jawaban atas persoalan hubungan surat, susunan al-Qur’an, pembagian al-Qur’an di dalam kesatuan al-Qur’an (al-Wahdah al-Qur’aniyah).
Menukil penjelasan dalam kitab Manahil al-Urfan bahwa para ulama berhenti pada pembicaraan seputar hubungan dan keterkaitan (munasabah) antara ayat-ayat di dalam satu surat atau di antara surat-surat di dalam al-Qur’an secara umum. Dan Karena ini, al-Qur’an belum dikata jelas dari pandangan para orientalis. Mereka meragukan akan otentisitas al-Qur’an sehingga turut membayakan kaum islam sendiri yang bisa jadi terpengaruhi pemikiran-pemikirannya.[7]
1.      Latar Belakang Penulisan Tafsir
Ada beberapa permasalahan pada masa kini (masa hidup Said Hawwa) yang menjadi alasan kepenulisan karya tafsir ini, ialah sebagai berikut.
a.       Wujud al-Qur’an sebagaimana yang telah diketahui adalah mempunyai susunan ayat dan surat sedemikian rupa. Ini menjadi sebuah pertanyaan yang baru terpikir oleh banyak kalangan muslim, sehingga karena itu (menurut Said Hawwa) adalah persoalan urgen untuk memberi penjelasan kepada mereka, berikut penjelasan rahasia keterkaitan (munasabah) ayat dan surat dalam susunan al-Qur’an.
b.      Ada banyak ragam ilmu yang berkembang di era sekarang, yang menimbulkan pemahaman baru atau kecenderungan pada pemahaman lama yang menyebabkan persoalan seputar makna-makna al-Qur’an.
c.       Sekarang ini telah banyak orang yang melakukan pembandingan dan menyanggah al-Qur’an, disebabkan munculnya pandangan yang penuh kebohongan dan berlawanan dengan al-Qur’an. Sementara kalangan muslim kesulitan untuk menjelaskan bahwa al-Qur’an adalah kitab suci yang berasal dari Tuhan yang tentu saja tidak bisa dielakkan keabsahannya (kebenaran).
d.      Degradasi moralitas umat islam pada nilai-nilai al-Qur’an, untuk itu diperlukan upaya yang serius untuk mengembalikan al-Qur’an dalam hati umat Islam.
e.       Umat muslim sekarang lebih memilih ringkasan-ringkasan bacaan karena itu lebih memudahkan. sedangkan kitab-kitab tafsir induk banyak sekali bahasan di dalamnya (banyak perdebatan dan riwayat) yang hal itu menyulitkan  untuk dibaca (butuh pengkajian lama).
f.       Banyak sekali hal-hal yang terabaikan oleh umat sekarang, padahal hal-hal itu penting (hukum-hukum islam). Yang ada hanyalah perdebatan-perdebatan lanjutan masalah klasik yang pangkalnya adalah perbedaan i’tikad (kepercayaan) dan madzhab (aliran). Berkenaan itu, Said Hawwa ingin menutup persengketaan setiap kali bersinggungan dengan masalah itu.
2.      Metodologi dan Sistematika Pembahasan
Pada dasarnya, Said Hawwa menafsirkan secara urut dari al-Fatihah hingga akhir surat al-Qur’an sebagaimana rentetan mushaf utsmani, atau dikatakan menggunakan metode tahlili, yang berarti mengkaji ayat-ayat al-Qur’an dari segala segi dan ma’nanya, ayat demi ayat, dan dari surat demi surat, sesuai dengan urutan yang ada dalam mushaf utsmani.[8]
Dalam tafsir ini, Said Hawwa ingin menjelaskan sebuah tafsir ringkas yang mudah dipahami dan tidak berbelit-belit. Memberikan keterangan arti kata, baik penjelasan itu dari ia sendiri ataupun dari pendapat lain.[9] Said Hawwa membagi surat-surat dalam kitab tafsirnya merujuk sebuah hadits:
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ أَبُو دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ قَالَ أَخْبَرَنَا عِمْرَانُ الْقَطَّانُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ الْهُذَلِيِّ عَنْ وَاثِلَةَ بْنِ الْأَسْقَعِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُعْطِيتُ مَكَانَ التَّوْرَاةِ السَّبْعَ وَأُعْطِيتُ مَكَانَ الزَّبُورِ الْمَئِينَ وَأُعْطِيتُ مَكَانَ الْإِنْجِيلِ الْمَثَانِيَ وَفُضِّلْتُ بِالْمُفَصَّلِ [10]
Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Daud, Abu Daud Ath-Thayalisi berkata; telah Mengabarkan kepada kami 'Imran bin Al Qathan dari Qatadah dari Abu Al Malih Al Hudzali dari Watsilah bin Al Asqa' sesungguhnya Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Saya diberi ganti dari Taurat dengan as-saba' (tujuh surat dalam Al qur'an yang panjang-panjang). Saya diberi ganti dari Zabur dengan Al ma`in (surat yang jumlah ayatnya sekitar seratus). Saya diberi ganti dari Injil dengan Al matsani (yaitu surat yang terulang-ulang membacanya dalam setiap rekaat shalat) dan saya diberi tambahan dengan Al mufashal (surat yang dimulai dari QAF sampai akhir surat)."
Hadits di sana menerangkan pembagian al-Quran menjadi empat: al-sab’u, al-miain, al-masani, dan al-mufasshal. Said hawwa sangat terinspirasi oleh hadits ini sehingga ia menerapkan dalam kitabnya ini. Detail pembagiannya sebagai berikut:
1.      Qism Al-Sab’u al-Thiwal dimulai dari surat al-Baqarah hingga surat al-Bara’ah
2.      Qism Al-Miain dimulai dari surat Yunus sampai surat al-Qashash
3.      Qism Al-Masani dimulai dari surat al-Ankabut sampai surat al-Qaf
4.      Qism Al-Mufasshal dimulai dari surat al-Dzariya sampai surat al-Nas
Pembagian yang dilakukan bukan terhenti di sini saja, beliau juga membagi surat-surat dalam al-Qur’an menurut tema secara urut menurut ijtihadnya sendiri. Beliau mengelompokkan beberapa ayat terlebih dahulu. Dalam hal itu, ia menggunakan istilah-istilah untuk melakukan pembagian.
g.         Qism
Adalah bagian yang mencakup beberapa surat yang sudah ditentukan. Ada beberapa maqtha’ (penggalan) di dalamnya.
h.         Maqtha
Adalah bagian yang mencakup ayat-ayat yang memiliki beberapa pokok pembahasan.
i.           Faqrah
Adalah bagian yang mempunyai satu topik pembahasan tetapi didapati di dalamnya majma’ al-ma’ani al-raisiyyah (kumpulan makna utama)
j.           Majmu’ah
Kelompok bagian ini lebih sempit, ialah digunakan jika dalam faqrah dalam satu maqtha’ mempunyai makna lebih dari satu yang mengharuskan untuk diterangkan secara terpisah dari yang sebelum dan sesudahnya.[11]
Pembagian yang dilakukan Said Hawwa itu atas dasar makna dan petunjuk (al-ma’na wal ma’alim). Pada permulaan sebuah maqtha’, baru beliau akan memulai dengan
a)      Kalimat fi al-Maqtha’
Sub ini menerangkan keterkaitan ayat-ayat. Misalnya pada penafsiran surat an-Nisa’ ayat 1 sampai ayat 18, beliau menjadikannya satu maqtha’.  Penggunaan kalimah fi al-maqtha’ itu ketika memasuki maqtha’ baru yang membahas pokok pikiran dari sebuah maqtha’. Lalu menjelaskan juga alasan ayat-ayat ini dijadikan satu maqtha’ dan menjelaskan keterkaitannya.
b)      Al-Ma’na al-Am
Bagian ini ada pada tiap pembagian-pembagian ayat yang sudah dilakukan Said Hawwa. Di sini menerangkan pembahasan secara umum ayat yang sudah dibagi tersebut.
c)      Al-Ma’na al-Harfi
Sub bagian yang menerangkan secara harfiyah sebuah ayat.
d)      Al-Fushul
Menjelaskan bahasan-bahasan tambah yang tidak mungkin atau tidak sesuai jika ditempatkan di sub bagian sebelumnya.
e)      Fawaid
Memaparkan faedah-hikmah atas sebuah ayat. Said Hawwa mengambil pendapat-pendapat dari para ulama’.
f)        Kalimah fi al-Siyaq
Menjelaskan hubungan yang dimiliki sebuah ayat dengan yang lain.[12]
Dalam tafsirnya, Said Hawwa merujuk pendapat-pendapat para mufassir, baik kontemporer maupun  salaf  yang banyak beliau ambil dari tafsir Ibnu katsir dan tafsir al-Nasafi. Kedua tafsir tersebut merupakan tafsir yang sudah populer. Tafsir Ibnu Katsir dikenal dengan tafsir bil ma’tsur, sedang tafsir an-Nasafi dikenal unggul dengan ringkasan masalah i’tiqad (keyakinan) dan madzhab (aliran).
Sebenarnya bukan kehendak Said Hawwa memulai penafsiran merujuk dari kedua tafsir di atas. Hal ini lebih kepada alasan karena keterbatasan literatur yang ia punya, sebab ia berada dalam kurungan penjara sehingga ia tidak dapat mengakses banyak buku.

C.    Orientasi Pemikiran Sa’id Hawwa dan Contoh Penafsirannya dalam Kitab Al-Asas fi al-Tafsir
Orientasi pemikiran Sa’id Hawwa dalam tafsirnya yang dapat kami tangkap antara laian:

a.       Pemikiran Kalam
Sehubungan dengan kebebasan manusia yang merupakan salah satu poin perdebatan aliran kalam dapat dilihat dalam penafsiran ayat 29 surat al-Kahfi.

وقل الحق من ربكم قمن شاء فليؤمن ومن شاء فليكفر إنا أعتدنا للظالمين نارا أحاط بهم سرادقها...
Katakanlah,” Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu ; maka siapa yang ingin beriman hendaklah ia beriman dan siapa yang ingin kafir biarlah ia kafir. Sesungguhnya kami telah sediakan bagi orang-orang zalim itu neraka yang gejolaknya mengepung mereka.

Sa’id Hawwa menjelaskan bahwa manusia bebas memilih apa yang dikehendaki untuk dirinya, apa mau mengambil jalan menuju keselamatan atau memilih jalan menuju kehancuran. Kemudian Allah kemukakan ancaman bagi orang yang memilih kekufuran yaitu neraka dengan api yang bergejolak.[13] Penafsiran Sa’id Hawwa terkait ayat diatas terlihat, manusialah yang menentukan pilihan hidupnya, bebas menggunakan daya yang ada dalam dirinya. Kalau begitu manusia juga siap dengan segala akibat yang ditimbulkan seperti mendapat pahala dari pilihan baiknya dan menerima hukuman atau azab dari pilihan salah yang diambilnya. Kebebasan memilih oleh manusia muncul dari diri sendiri, bukan Tuhan yang mengarahkan. Pandangan Sa’id Hawwa diatas sejalan dengan paham Mu’tazilah bahwa perbuatan manusia diwujudkan oleh manusia sendiri yang bebas menentukan pilihan. Walaupun penafsiran Sa’id Hawwa tentang ayat tersebut cenderung ke aliran Mu’tazilah namun ia tidak menyebut bahwa ia mengikuti Mu’tazilah. Artinya ia tidak mempersoalkan antara Mu’tazilah atau Asy’ariyah tentang penafsiran ayat-ayat kalam. Sama halnya ketika ia menafsirkan Surat ash- Shaffat ayat 96 tentang perbuatan manusia juga.

والله خلقكم وما تعملون.
Dan Allah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat.

Sa’id Hawwa menjelaskan, Allah sebagai pencipta (Khalik) mu dan pencipta perbuatan-perbuatanmu (a’malu kum), maka mengapa kamu menyembah juga selainNya?.[14] Bila diperhatikan ada kesan Sa’id Hawwa menilai perbuatan manusia diciptakan oleh Allah seperti yang pernah dikemukakan oleh aliran Asy’ariyah bahwa perbuatan manusia diwujudkan oleh Tuhan. Berbeda sekali dengan aliran Qadariyah/Mu’tazilah  yang memandang perbuatan manusia diwujudkan oleh daya yang ada pada mereka sendiri bukan diwujudkan oleh Tuhan.
Terkait penafsiran Sa’id Hawwa terhadap ayat diatas yang cenderung ke paham Asy’ariyah, Sa’id Hawwa tidak menyebutkan bahwa pendapatnya mengikuti Asy’ariyah atau mencela aliran Mu’tazilah. Ini merupakan indikator bahwa Sa’id Hawwa tidak tertarik memperdebatkan persoalan kalam sebagaimana yang populer terjadi diantara mutakallimin. Melalui penafsiran – penafsiran ayat kalam diatas terlihat Sa’id Hawwa tidak menegaskan bahwa ia penganut salah satu aliran kalam. Memperhatikan rujukan tafsirnya yang sering mengutip al-Nasafi seorang pengikut Asy’ariyah bisa digambarkan Sa’id Hawwa bisa menerima paham Asy’ariyah walaupun ia tidak menyebut aliran tersebut dalam menafsirkan ayat.
Indikator lain yang mendukung pernyataan ini dapat ditelusuri penafsiran Sa’id Hawwa terhadap surat al  Qiyamah ayat 22-23.

وجوه يومئذ ناضرة . إلى ربها ناظرة .    
Wajah-wajah orang mukmin pada hari itu berseri-seri. Kepada Tuhannyalah mereka melihat.

Wajah orang mukmin senang karena memperoleh nikmat yaitu melihat Tuhan dengan mata kepala sendiri. Ia memperkuat pendapatnya dengan mengutip tafsir Ibnu Katsir ketika menafsirkan nazhirah, (yaitu tarahu ‘iyanan – تراه عيانا ) melihat dengan mata sendiri. Disamping itu Ibnu Katsir mengungkapkan sebuah hadis Nabi yang diriwayatkan Bukhari mengatakan Sesungguhnya kamu akan melihat Tuhanmu dengan mata sendiri.[15] Penafsiran Sa’id Hawwa tentang ayat melihat Tuhan sejalan dengan yang dipegang oleh paham Asy’ariyah bahwa setiap yang mempunyai wujud pasti dapat dilihat, Tuhan berwujud karena itu dapat dilihat.
Pandangan Sa’id Hawwa dalam hal ini sangat berbeda dengan yang dipegang oleh aliran Mu’tazilah yang mengatakan Tuhan tidak dapat dilihat di akhirat. Surat al-Qiyamah diatas mengenai kata nazhirah menurut Mu’tazilah bermakna menunggu. Jadi orang mukmin menunggu pahala dari Tuhannya. Alasan lain adalah Tuhan tidak mengambil tempat karena itu tidak bisa dilihat sebab yang dapat dilihat hanyalah sesuatu yang mengambil tempat. Pendapat Mu’tazilah ini sejalan dengan paham mereka yang meniadakan sifat tajassum (antropomorfisme) pada Tuhan.
Walaupun berbeda pemahaman dengan Mu’tazilah, Sa’id Hawwa dalam tafsirnya tidak menyebut paham Mu’tazilah atau Asy’ariyah yang menjadi dasar pemikirannya. Namun demikian dari penafsirannya terkait ayat diatas membuktikan secara implisit Sa’id Hawwa bukanlah pengikut aliran Mu’tazilah. Penafsirannya menyangkut ayat-ayat yang bernuansa kalam tidak pula secara tegas ia mengikuti pandangan Asy’ariyah, artinya Sa’id Hawwa tidak terikat dengan aliran-aliran  kalam yang berkembang. Hal ini menunjukkan bahwa Sa’id Hawwa tidak mempedebatkan masalah pemikiran kalam dalam tafsirnya.

b.      Pemikiran Fiqh

Berkenaan dengan pemikiran fiqh Sa’id Hawwa dalam tafsirnya seperti dijelaskan diawal bahwa ia tidak terlalu mempersoalkan perbedaan mazhab baik hukum atau teologi / kalam. Terkait ayat hukum misalnya tentang ayat bersuci, QS. An-Nisa’ ayat 43:

 ... وإن كنتم مرضى أو على سفر أو جاء أحد منكم من الغائط أولامستم النساء فلم تجدوا ماء فتيمموا صعيداطيبا...
Dan jika kamu sakit, keadaan musafir atau selesai buang hajat atau lamastumun nisa’, kemudian kamu tidak menjumpai air maka bertayammumlah dengan tanah yang baik.

Menurut penafsiran Sa’id Hawwa kata lamastumun nisa’ menunjukkan arti bersetubuh. Ini merupakan pendapat yang kuat dikalangan para mufasir, sebagaimana Ibnu Katsir juga berpendapat demikian. Mengenai tafsiran tentang tanah yang baik, disini Sa’id Hawwa menjelaskan pendapat dari berbagai ulama mazhab seperti menurut Imam Malik, Sha’idan termasuk  tanah padat, pasir, pohon, batu, tumbuhan (nabat) artinya secara umum benda yang berada dimuka bumi. Hampir sama dengan itu pendapat mazhab Hanifah, termasuk jenis tanah seperti pasir, kapur (tanah kapur).Sedangkan menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali yang dimaksud Sha’idan adalah tanah saja.[16]  Disini Sa’id Hawwa tidak menegaskan, Ia mengikuti salah satu pendapat tersebut. Namun yang jelas ia terbuka dalam masalah perbedaan mazhab dan tidak terlalu mempersoalkan perbedaan-perbedaan dalam pemikiran keislaman baik yang terlihat juga ketika menyikapi persoalan kalam. Sa’id Hawwa tampaknya mengemukakan dalam penafsirannya pandangan-pandangan yang menurutnya sesuai dengan pemikirannya, tidak harus terikat dengan salah satu mazhab pemikiran apalagi fanatik dengan kelompok tertentu.
Melihat cara Sa’id Hawwa mengungkapkan pendapat dari berbagai aliran, seperti persoalan kalam Sa’id Hawwa tidak menyebut nama aliran kalam ketika menafsirkan ayat yang terkait masalah tersebut. Sementara itu menyangkut persoalan fiqh, dikemukakan berbagai pandangan serta nama mazhabnya. Dengan demikian bertambah jelas bahwa Sa’id Hawwa tidak mau berpolemik masalah perbedaan mazhab, apalagi ia sering mengemukakan perbedaan pandangan mazhab tersebut dengan menyandarkan kepada berbagai kitab tafsir sebagai rujukan utama yaitu Ibnu Katsir dan al-Nasafi. Hal ini menunjukkan ia sepaham dengan aliran yang dianut oleh kedua mufasir tersebut. Suatu pendapat yang dikemukakan oleh seseorang dalam uraiannya dan ia tidak ada persoalan berarti ia setuju dengan pendapat tersebut.
Contoh lain, menyangkut persoalan haid sebagaimana tercantum dalam Surat al- Baqarah ayat 222:

 ... ولاتقربوا هن حتى يَطْهُرْن فإذا تَطهّرن فأتوهن ...
Janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka itu suci, bila mereka telah suci maka campurilah …

Ayat diatas berkaitan dengan waktu suci, ditafsirkan oleh Sa’id Hawwa bahwa bolehnya mencampuri isteri yaitu bila selesainya haid dan telah mandi wajib atau bertayammum bila ada uzur. Disamping itu, ia juga mengemukakan pendapat Ibnu Katsir dimana ulama sepakat kecuali Abu Hanifah bahwa wanita yang sudah selesai haid tidak halal dicampuri sebelum mensucikan diri dengan mandi. Adapun menurut Abu Hanifah bila wanita telah selesai haid sudah boleh dicampuri. Bagi wanita yang masa haidnya 10 hari bila berhenti haidnya kurang dari 10 hari diwajibkan mandi sebelum bercampur.  Berdasarkan keterangan Sa’id Hawwa terkait ayat tersebut dalam tafsirnya terlihat berbagai pendapat di kemukakannya dan ia tidak secara tegas menyatakan ikut pada mazhab tertentu. Kalau diperhatikan penafsirannya mengenai kata  yath-hurna ia sependapat dengan Ibnu Katsir.
Pada penjelasan berikutnya, ditambahkan oleh Sa’id Hawwa untuk membuktikan wanita betul – betul selesai haidnya yaitu dengan cara memasukkan kapas kedalam farajnya. Jika kapas tersebut dikeluarkan dari faraj masih bersih tanpa ada noda berarti suci. Penjelasan Sa’id Hawwa ini mengulas dari pandangan Abu Hanifah tentang berhentinya haid sebagai tanda suci. Disini sangat nyata bahwa Sa’id Hawwa tidak fanatik kepada mazhab fiqh tertentu walaupun dari penafsirannya boleh dikatakan cenderung ke mazhab Hanafi. Bila dikatakan Sa’id Hawwa terpengaruh dengan mazhab Hanafi sebagaimana terlihat dalam tafsirnya sangat mungkin terjadi karena al-Nasafi sebagai rujukan pokok dalam tafsirnya merupakan pengikut mazhab Hanafi dan berpaham teologi Asy’ariyah.
Dalam masalah kalam dan fiqh, Sa’id Hawa bersikap terbuka dengan tidak memihak kepada suatu aliran dalam tafsirnya.

c.       Pemikiran Tasawuf

Pandangan tasawuf Sa’id Hawa dapat ditelusuri lebih jauh dalam penafsirannya terkait dengan ayat-ayat tasawuf. Disini juga akan terlihat kerangka metodologi tafsir yang digunakannya. Sehubungan dengan penafsiran tasawufnya, Sa’id Hawa sangat dalam pandangannya ketika memahami ayat-ayat tasawuf secara implisit apalagi yang jelas (eksplisit) bermakna tasawuf.
Ketika menjelaskan kedudukan Maryam yang sering mengalami peristiwa luar biasa, salah satunya ketika didatangi oleh malaikat Jibril yang terungkap dalam Ali Imran ayat 42:

وإذ قالت الملائكه يا مريم إن الله اصطفاك وطهرك واصطفاك على نساءالعالمين.  
Dan ketika malaikat berkata, “ Hai Maryam sesungguhnya Allah telah memilih dan mensucikanmu dan melebihkan kamu diantara wanita lain di dunia.

Sa’id Hawa tetap berkeyakinan dengan berpegang pada dasar Alquran bahwa Maryam hanyalah seorang wanita shalihah dan shiddiqiyah dan tidak mencapai predikat sebagai Nabi apalagi didukung keterangan dalam Surat Yusuf ayat 109, “Kami tidak mengutus seorangpun sebagai Nabi atau Rasul melainkan kepada laki-laki yang diberikan wahyu”. Dalam surat al-Maidah ayat 75
مالمسيح ابن مريم إلا رسول قد خلت من قبله الرسل وأمه صديقة.
dijelaskan bahwa Isa AS adalah seorang Rasul seperti rasul-rasul terdahulu sedangkan ibunya adalah seorang wanita Shiddiqah.[17]
Keistimewaan yang dialami Maryam memunculkan beberapa pemahaman, menurut Sa’id Hawa bahwa jalan untuk berdialog (mukhatabah) dengan malaikat dapat dialami oleh selain Nabi. Seseorang dapat mencapai kasyf (mukasyafah) dengan memperoleh pengetahuan dari alam ghaib sebagai suatu karamah yang dibukakan Allah. Hal ini merupakan dalil bahwa kemuliaan (karamah) dapat terjadi pada manusia selain Nabi/Rasul.[18]
Untuk memperkuat keterangan ini Sa’id Hawa mengemukakan hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Muslim. Nabi pernah memberitahukan kepada Abu Bakar dan Hanzhalah bahwa kalau kamu senantiasa mencontoh dengan mengikuti aku dan melakukan zikir niscaya kamu dapat bersalaman dengan malaikat.[19] Bersalaman yang dinyatakan Nabi Saw diatas menandakan bahwa untuk berhubungan langsung dengan malaikat dapat terwujud dengan memperbanyak zikir terutama untuk menjaga kekosongan hati dari mengingat Allah. Ini merupakan indikasi bahwa malaikat dapat dijumpai dan wujudnya dapat dirasakan.
Sisi tasawufnya, Sa’id Hawa menggali makna tasawuf sepeti contoh di atas yaitu tentang kasyf salah satu ajaran tasawuf. Kedalaman pikiran tasawufnya dalam menafsirkan Alquran terlihat ketika pengidentifikasian yaitu menghubungkan ayat-ayat yang mengandung kesamaan makna kedua memahami aspek tasawuf tentang ayat tersebut.
Ajaran tasawuf yang sempat juga dikritik oleh Sa’id Hawwa mengenai konsep ittihad tasawuf falsafi yang menyatakan kedekatan Tuhan dengan manusia sampai membentuk kesatuan. Berdasarkan ini, para sufi falsafi memperkuat keyakinan mereka akan konsep Ittihad sebagai Hal dalam jalan tasawuf. Ayat yang dijadikan dasar adalah Surat Qaf ayat 16.
ولقدخلقنا الإنسان و نعلم ما توسوس به نفسه ونحن أقرب إليه من حبل الوريد.
Dan sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya dan kami lebih dekat kepadanya dari pada urat lehernya.

Ibnu Arabi, misalnya memaknainya bahwa tidak ada jarak antara Juz’i dengan Kulli. Hubungan antara Juz’i dengan sesuatu yang disaksikan sehingga membentuk bergabungnya dua unsur yang mulia dalam Ittihad hakiki.
Menurut Sa’id Hawwa, ketika menafsirkan ayat itu dinyatakan bahwa yang dekat dengan manusia dalam ayat itu adalah malaikat bukan Allah seperti yang dipahami oleh penganut konsep Ittihad atau Hulul. Jika Allah yang dimaksud dalam ayat tersebut, seharusnya secara tegas dinyatakan dengan lafaz Ana ( aku );أنا أقرب إليه من حبل الوريد.[20] Dalam ayat di atas disebutkan dengan lafaz Nahnu, maka untuk memaknainya dipahami dulu pengertian lahirnya. Secara lahiriyah makna Nahnu umumnya menyangkut berbagai pihak, dalam hal ini pengertian Nahnu tidak mutlak ditujukan kepada Allah.
Ditambahkan oleh Sa’id Hawwa, posisi malaikat atau pihak lain yang dimaksud ayat yaitu dengan melihat korelasi pada ayat lain. Pada ayat 18 Surat Qaf dijelaskan bahwa ada dua malaikat yang mengawasi manusia tentu merekalah yang selalu “menempel“ di manapun berada. Ayat lain yang memperkuat alasannya yaitu tentang pemeliharaan Alquran:
إنا نحن نزلنااذكروإناله لحافظون
Kata nahnu dalam ayat ini ditafsirkan bahwa ada keterlibatan pihak lain yang ikut menjaga Alquran disamping Allah sendiri. Kami yang menurunkan Zikra; malaikat yang mewahyukan Alquran kepada Nabi, kami juga akan menjaganya. Dengan demikian bisa dibandingkan pemakaian ungkapannya.[21] Menurut para ulama, yang ikut memelihara keberadaan Alquran termasuk malaikat dan para penghafal Alquran.
Tampak disini penafsiran Sa’id Hawwa terhadap ayat tasawuf masih memegang makna zahir ayat disamping mencari makna isyarinya. Dengan begitu, corak tasawuf Sa’id Hawwa bisa dikatakan berbeda atau malah menyangkal pendapat kelompok para sufi falsafi. Pemahaman Sa’id Hawwa ini menggunakan takwil dekat yang masih mempertahankan makna zahir ayat. Kalau bagi kelompok tasawuf falsafi menakwilkan ayat dengan takwil jauh dibalik pengertian lafaz.
Dari penafsiran Sa’id Hawwa diatas dapat ditegaskan bahwa Ia tidak termasuk pengikut aliran falsafi dalam paham tasawuf. Akan tetapi ia mengikuti aliran tasawuf amali yang dalam kategori penafsiran disebut dengan tafsir sufi isyari dimana menafsirkan ayat dengan tetap memperhatikan makna zahir disamping makna isyari.



















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Sebuah kitab yang menjadi salah satu literature perkembangan tafsir modern adalah Kitab Al Asas Fi Tafsir. Kitab ini merupakan salah satu karya Sa’id Hawwa yang monumental. Beliau yang dikenal pandai , tekun dan ahli dalam ibadah ini , mencoba membuka tabir pemaknaan al- Quran dengan menggunakan rujukan tafsir – tafsir ulama sebelumnya, seperti Tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir an Nasafi. Selain itu, dalam pembahasannya juga menitik beratkan pada masalah kekinian. Beliau juga mencoba memberikan pemahaman baru tentang konsep keilmuan al-Quran ,seperti muhasabah ayat,  meskipun asas dasar kitab ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang keimanan dan hujjah umat Muslim.
Pemikiran Sa’id hawwa menjadi sangat beragam ,jika dilihat dari beberapa bentuk penafsirannya terhadap ayat – ayat al- Quran. Pada sebagian ayat beliau lebih menuntun pada masalah kalam, di sisi lain pandangan fiqih dan tasawwuf juga tidak dikesampingkan. Tetapi, Nampak jelas bahwa beliau terkadang lebih berpegang teguh pada al- Quran itu sendiri dalam menjelaskan ayat- ayatnya. Dengan demikian, Beliau tidak menitikberatkan dan mempersoalkan adanya perdebatan atas penjelasan ayat al-Quran. Namun, tidak dapat dipungkiri , sehebat Pemikiran Sa’id hawwa  masih meninggalkan problema tentang kecenderungan penafsirannya itu sendiri. Sebagian pendapat ,bahwa beliau focus pada ketasawuffanya, masih menyisakan anggapan bahwa pemikirannya justru menyelisihi sufi itu sendiri menjadi menyeruak.







DAFTAR PUSTAKA
Abdika, Rahman. “Konsep Munasabah dalam Tafsir al-Asas fi al-Tafsir (Studi Atas Pemikiran Munasabah Said Hawwa)”. Skripsi Fakultas Ushuluddin, Studi Agama dan Pemikiran Islam UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2006.
Hawwa, Sa’id.  al-Asas fi al-Tafsir. Dar as-Salam. 1991.
Hawwa, Said. al-Asas fi al-Tafsir. Pakis: Dar al-Salam, 1993.
Herry, Mohammad, dkk. Tokoh – Tokoh Islam yang Berpengaruh abad 20. Jakarta : Gema Insani . 2008.
Munawwar, Agil Husin al-, dan Masykur Hakim. I’jaz al-Qur’an dan Metodologi Tafsir. Semarang: Dina Utama, 1994.


[1] Mohammad Herry, dkk, Tokoh – Tokoh Islam yang Berpengaruh abad 20 ( Jakarta : Gema Insani , 2008 ) hlm.283 – 289.
[2] http://cambincute3.blogspot.com
[3] Rahman Abdika, “Konsep Munasabah dalam Tafsir al-Asas fi al-Tafsir (Studi Atas Pemikiran Munasabah Said Hawwa)”, Skripsi Fakultas Ushuluddin Studi Agama dan Pemikiran Islam UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2006, hlm. 22
[4] Said Hawwa, al-Asas fi al-Tafsir (Pakis: Dar al-Salam, 1993), hlm. 8
[5] Said Hawwa, al-Asas fi al-Tafsir, hlm. 8
[6] Rahman Abdika, “Konsep Munasabah dalam Tafsir al-Asas fi al-Tafsir (Studi Atas Pemikiran Munasabah Said Hawwa)”, Skripsi Fakultas Ushuluddin, Studi Agama dan Pemikiran Islam UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2006, hlm. 65.
[7] Said Hawwa, al-Asas fi al-Tafsir, hlm. 24
[8] Agil Husin al-Munawwar,  dan Masykur Hakim, I’jaz al-Qur’an dan Metodologi Tafsir (Semarang: Dina Utama, 1994), hlm. 36.
[9] Rahman Abdika, “Konsep Munasabah dalam Tafsir al-Asas fi al-Tafsir (Studi Atas Pemikiran Munasabah Said Hawwa)”, Skripsi Fakultas Ushuluddin, Studi Agama dan Pemikiran Islam UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2006, hlm. 25
[10] HR. Ahmad: 16368
[11] Said Hawwa, al-Asas fi al-Tafsir, hlm. 31
[12] Rahman Abdika, “Konsep Munasabah dalam Tafsir al-Asas fi al-Tafsir (Studi Atas Pemikiran Munasabah Said Hawwa)”, Skripsi Fakultas Ushuluddin, Studi Agama dan Pemikiran Islam UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2006, hlm. 29-30
[13] Sa’id Hawwa, Al-Asas fi Al-Tafsir, 1991, Jilid VI, hlm. 3175, X, hlm. 5951.
[14] Hawwa, 1991, Jilid VIII, hlm.4714.
[15] Hawwa, al-Asas fi al-Tafsir, 1991, Jilid XI, hlm. 6268 dan 6276.
[16] Hawwa, al-Asas fi al-Tafsir, 1991, Jilid II, hlm. 1076 dan 1078.
[17]  Hawwa, al-Asas fi al-Tafsir, 1991, Jilid V, hlm. 2713 – 2714.
[18]  Hawwa, 1991, Jilid II, hlm. 765-766.
[19]  Hawwa, 1991, Jilid II, hlm. 766.
[20] Hawwa, al-Asas fi al-Tafsir, 1991, Jilid IX, hlm. 5468.
[21] Hawwa, 1991, Jilid IX, hlm. 5468.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar